E-Invoice Tax Docs

SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PEMUSATAN PPN, MOHON UNTUK MENYERTAKAN PEMBERITAHUAN ALAMAT DAN NO NPWP UNTUK PEMBUATAN FAKTUR PAJAKNYA PADA SAAT BAYAR. JIKA TIDAK ADA LAMPIRAN ATAU REQUEST APAPUN KAMI AKAN MENGGUNAKAN ALAMAT SESUAI DATABASE YANG ADA

  • e-Faktur PAJAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (diupload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur
  • Mohon melakukan pengecekan atas Faktur Pajak yang diterima karena REVISI HANYA DAPAT DILAKUKAN SELAMBAT - LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA (bulan berjalan) dari bulan yang tertera di INVOICE, DILUAR TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN KAMI LAYANI. Untuk pengisian alamat pada BLOK, NO, RT/RW dan KODEPOS, apabila tidak ada di NPWP maka akan diisi dengan angka 000 (sesuai by system efaktur).
  • Untuk E-Bupot PPh 23 setelah kami berikan namun dalam 2 X 24 JAM tidak ada respon, maka kami anggap sudah sesuai

*Dinformasikan Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2023 Terakhir kami tunggu sampai dengan Tanggal 29 Februari 2024, lewat dari tanggal 29 Februari 2024 tidak akan kami proses
Download Tax-Document
(E-Faktur)
Use Your Invoice Code (Number) and also Your Tax Number (NPWP) to download the document.
If your E-Faktur document not available, Please send email to efaktur.sbn@simabintangniaga.co.id